Home | Politik | Info Jamsostek | Kabar Pemilu | Kuliner | Seni Budaya Dan Pariwisata | Hukum | Ekonomi Bisnis | Olahraga | Nusantara | Iptek | Internasional | Artikel | Kuliner | Info Haji Dan TKI | Pendidikan | Produk Telkom | Surat Pembaca | Kontak
KADER POSYANDU PEDULI
Brand Manager Nestle Dancow Batita, Riza Nopalas (3 kiri) me... detil ››
KASUS TENAGA HONORER
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim (kanan) saat me... detil ››
NETRALITAS PILKADA NTB.
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam "Gerakan Pemuda ... detil ››
BANTUAN PENCETAKAN SAWAH
Sejumlah petani memanen padi didaerah persawahan jalan lingk... detil ››
TOLAK RUU ORMAS
Sejumlah pengunjukrasa mendatangi kantor DPRD NTB di Mataram... detil ››
 Galeri Foto
Username

Password



Daftar | Lupa Password?
Hukum

Minggu, 09 September 2012 14:26 - Laporan anwar maga

STN NTB TOLAK PENGESAHAN RPP PENGAMANAN ZAT ADIKTIF

     Mataram, 9/9 (ANTARA) - Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (STN) Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
     "Kami menolak pengesahan RPP pengamanan zat adiktif itu karena RPP itu akan mematikan industri tembakau nasional," kata Ketua Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (STN) NTB Ahmad Rifai, di Mataram, Minggu.
     Ia mengatakan, akan sangat mengkhawatirkan jika RPP itu disahkan, di tengah investasi dan perdagangan tembakau yang semakin meningkat, baik pada tingkat nasional maupun tingkat global.
     Materi yang terkandung di dalam RPP itu secara khusus mengatur produk tembakau berupa rokok yang mengandung zak adiktif, sedangkan bahan dan produk lainnya yang mengandung zak adiktif tidak diatur dalam RPP tersebut.
     Kebijakan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan itu, akan semakin melestarikan dominasi asing dalam investasi, perdagangan, dan keuangan, termasuk dalam sektor industri tembakau dan rokok.
     RPP itu juga akan menjadikan Indonesia berpredikat konsumen rokok terbesar dan pengimpor tembakau terbesar.
     Sebagai gambaran, pada 2011 impor tembakau dan produk tembakau mencapai 91.783 ton, yang terdiri dari tembakau "unmanufacturing" sebesar 83.107 ton, dan cigar, cigarilos, cigaretes sebanyak 313.665 kilogram, dan tembakau "manufacturing" sebesar 8.362 ton.
     Indonesia mengalami defisit perdagangan 6.607 ton. Nilai impor mencapai 474,561 juta dolar AS (data Departemen Perdagangan, 2012).
     "Tembakau Impor inilah penyebab utama anjloknya harga tembakau virginia Lombok dan tembakau daerah lainnnya di Indonesia," ujarnya.
     Apalagi, potensi produksi tembakau Virginia di Pulau Lombok mencapai 48 ribu ton atau 95 persen dari total kebutuhan tembakau virginia nasional sebanyak 50 ribu ton/tahun.
     Potensi areal tanam tembakau virginia di wilayah NTB, khususnya Pulau Lombok, mencapai 58.516 hektare (ha). Sebanyak 10.098 ha berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, 19.263 ha di Lombok Tengah dan 29.154 ha di Lombok Timur.
     Komite Pimpinan Wilayah STN NTB juga mendukung upaya petani tembakau yakni Akhmad, Galih Aji Prasongko, dan Suyanto dari Kendal, Jawa Tengah, serta Iteng Achmad Surow dari Lumajang, Jawa Timur, yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 113 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
     Pengujian UU Kesehatan ini teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 66/PUU-X/2012.
     Kini, persidangannya sedang bergulir, dan pihak pemohon uji materiil sudah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasehat majelis hakim konstitusi dalam sidang pendahuluan.
     Salah satunya yakni para pemohon diminta menambahkan batu uji terkait ketidakpastian hukum yakni Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
     Para pemohon meyakini Pasal 113 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 116 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
     Versi pemohonan, hal itu berpotensi menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.
     Kini, pemohon tengah menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi terkait sidang lanjutan perkara uji meteriil atas Undang Undang Kesehatan itu.(*)

kirim berita


Yang Lainnya + index
Kamis, 14/02/2013
Mataram Berawan, Hujan (24-32ºC)
GUBERNUR NTB LUNCURKAN "TAMBORA MENYAPA DUNIA 1815-2015"
Mataram, 12/4 (Antara) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi meluncurkan program "Tambora Menyapa Dunia 1815–2015" atau peringatan dua abad meletusnya Gunung Berapi Tambora, yang puncak peringatannya diagendakan 11 April 2015. detil ››
DELAPAN WARTAWAN NTB RAIH ANUGERAH KARYA JURNALISTIK PTNNT 2013
Mataram, 30/4 (ANTARA) - Delapan wartawan media cetak dan elektronik di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), meraih Anugerah Karya Jurnalistik 2013 setelah menyisihkan 13 nominator lainya dan dinyatakan memenangkan lomba karya jurnalistik yang diselenggarakan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke-3. detil ››
SABUT KELAPA DARI LIMBAH MENJADI KOMODITAS EKSPOR Oleh Masnun Masud
Mataram, 9/1 (ANTARA) - Puluhan tahun silam sabut kelapa menjadi limbah yang cukup merepotkan petani, karena pada setiap musim panen kulit bagian luar buah kelapa itu menumpuk, tidak dimanfaatkan. detil ››

Home | Politik | Info Jamsostek | Kabar Pemilu | Kuliner | Seni Budaya Dan Pariwisata | Hukum | Ekonomi Bisnis | Olahraga | Nusantara | Iptek | Internasional | Artikel | Kuliner | Info Haji Dan TKI | Pendidikan | Produk Telkom | Surat Pembaca | Kontak